• Fikih

    Peranan Ijtihad sebagai Metode Istinbath di Era Kontemporer

    Secara istilah ijtihad adalah sebuah metode yang ditawarkan dalam Islam dengan cara penarikan hukum melalui al-Qur’an dan Sunnah menggunakan kaidah-kaidah ushuliyyah. Dalam garis besarnya, penguasaan maqashid syari’ah mutlak diperlukan sebagai upaya melakukan istinbath al-ahkam. Maqashid syari’ah ini menjadi jalan memudahkan para mujtahid dalam menentukan kedhabitan aturan-aturan hukum serta sisi mashlahah wa mafsadah. Terutama dalam memberikan pemahaman serta kejelasan terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer. Setiap mujtahid seyogyanya mampu mengetahui tujuan pensyari’atan hukum Islam. Selain itu, tujuan hukum juga perlu diketahui dalam rangka memastikan apakah hukum masih relevan terhadap suatu kasus tertentu karena adanya perubahan struktur sosial. Dengan demikian, pengetahuan mengenai maqashid…

  • Fikih

    Tentang Fikih Kontemporer : Sebuah Wajah Baru Melihat Zaman

    Menyoal hukum, secara definitif, para pakar hukum mendefinisikan dalam dua makna, yaitu hukum sebagai ilmu, juga hukum sebagai produk. Adapun hukum sebagai ilmu mengarah pada bentuk penalaran yang berkaitan dengan segala konsekuensinya sebagai ilmu. Konsekuensi yang didapat berupa keputusan yang bernilai kebenaran dialogis, bersedia untuk diuji ulang, atau bahkan sebagi ilmu yang tidak anti kritik. Sedangkan hukum sebagai produk adalah serangkaian instrumen yang menjadi pedoman hidup manusia. Hukum memiliki sisi dinamis yang akan terus digubah dan diolah sepanjang masyarakat terus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu sejalan dengan berkembangnya zaman. Dalam persoalan ini, tiada henti bagi pakar hukum terus menelaah berulang-ulang relevansi…