Dewasa ini, persoalan kesaksian perempuan masih menuai perdebatan yang berkepanjangan. Kesaksian perempuan yang termuat dalam QS al-Baqarah ayat 282 cenderung melahirkan pemahaman inferioritas bagi perempuan dan justru mengkonstruk superioritas laki-laki. Pemahaman demikian lahir dari ayat berikut yang memuat terkait kesaksian perempuan dalam aspek harta dan transaksi hutang-piutang; وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى “….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa…
-
-
Gagasan Besar Muhammad Abduh : Manusia Khawas dan Independensi Kalam (Bag. 1) Muhammad Abduh (1849-1905) adalah seorang reformis, teolog, dan filsuf Islam yang berpengaruh. Ia lahir di Mesir dan belajar di Universitas Al-Azhar. Jamaluddin al-Afghani sangat memengaruhi Abduh. Al-Afghani adalah seorang syekh sufi karismatik yang mendorongnya untuk berpikir kritis dan menantang pemikiran Islam tradisional. Pemikiran Abduh yang menekankan pentingnya akal dan kebebasan individu memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan pemikiran Islam modern dan kebangkitan gerakan reformasi Islam di Mesir dan negara-negara Arab lainnya. Ide-idenya juga berpengaruh di Indonesia, berkontribusi pada munculnya gerakan-gerakan seperti Muhammadiyah dan Al-Irshad. Perjumpaannya dengan al-Afghani justru…