Sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surah al-Baqarah:183 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Sebuah perkara yang gamblang tentang wajibnya berpuasa di bulan Ramadan bagi tiap muslim yang berakal dan sudah baligh tertulis jelas di ayat tersebut. Kemudian QS Al-Baqarah 185 memperkuatnya, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,…
-
-
Ngaji Fiqh Shiyam-Dalam kesempatan kali ini, bertepatan dengan bulan Ramadan 1445 H. Penulis akan mencoba mengurai bab mengenai puasa yang bersumber dari kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Muhammad Hasan Hitou. Beliau seorang pakar fiqh pada masanya yang masyhur dengan berbagai karya literatur. Tidak hanya itu, Hasan Hitou adalah seorang Guru Besar, Faqih, dan Ushuli sejati Guru Besar di Universitas Kuwait dan mendirikan Universitas al-Imam as-Syafi’i di Cianjur Jawa Barat. Ngaji Fiqh Shiyam (1): Menakar Makna dan Segala Hal yang Berhubungan dengan Puasa Kitab “Fiqh Shiyam” memiliki spesifikasi tersendiri yang berkaitan dengan cara pandang penulis yang khas. Selain menyoroti aspek hukum…
-
Wacana akan hukum Islam serta kajiannya akan terus melaju secara dinamis dan berkembang mengikuti zaman yang ada. Dalam kajian hukum Islam, pemahaman realitas kontemporer beserta penyelesaian problem-problemnya penting untuk terus didalami agar tidak terjebak dalam fanatisme teks-teks wahyu ilahi. Pada dasarnya kajian fikih kontemporer mencoba memberikan stimulus khalayak umum untuk membuka mata dan wawasan akan keberagaman masyarakat yang amat kompleks. Dengan itu, tulisan ini mencoba mengarahkan pembaca untuk mengenal dua pemaknaan juga konsep utama berkaitan dengan hukum Islam (fikih) yang digunakan untuk memahami realitas yang eksis. Takaran Definisi Setiap Maknanya Fikih waqi’ dan nawazil merupakan dua konsep yang berdiri dalam…
-
Catatan sejarah sejak abad ke 14 silam mengungkap, bahwa al-Qur’an telah menghapus jenis diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki hak yang sama atas posisi dan keberadaannya di muka bumi. Sebut saja kepemimpinan, di mana dalam prosesnya yang dijadikan pertimbangan hanyalah kemampuan dan pemenuhan kriteria untuk menjadi sosok pemimpin. Sebelum berlanjut, mari melihat ayat 71 surat at-Taubah: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Ayat di atas menggunakan kata ‘Auliya’ berarti pemimpin, dan setiap pemimpin tidak hanya merujuk pada laki-laki…
-
Hubungan antara filsafat Barat dan Islam menjadi sebuah topik pembahasan yang menarik selama berabad-abad. Sejarah mencatat bahwa pada masa Abbasiyah, filsafat muncul dalam lingkungan Islam, sehingga terdapat relasi antara keduanya. Hubungan antara filsafat Barat dan Islam terbentuk akibat perluasan juga hegemoni politik kaum Muslim ke Kawasan Eropa. Misalnya peradaban Yunani, Persia, sampai India turut mempengaruhi perkembangan filsafat Islam. Sebelum menyoal relasi, alangkah baiknya memahami perbedaan setiap versinya masing-masing. Pertama, filsafat barat lahir dari rahim Yunani dan berkembang seiring dengan filsafat Yunani, sementara filsafat Islam berkembang pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Kedua, filsafat Barat dikenal dengan coraknya yang radikal dengan mengutamakan kebenaran…
-
Yusuf al-Qaradhawi merupakan salah satu tokoh masyhur dalam bidang fikih kontemporer. Beliau adalah ulama yang terkenal dan telah memberikan sebuah kontribusi besar di bidang hukum Islam. Pemikirannya meliputi beberapa aspek keilmuan, seperti bidang sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Yusuf al-Qardhawi merupakah ulama’ yang produktif akan ilmu pengetahuan di masanya. Beliau dilahirkan di Mesir tahun 1926 dengan beberapa karyanya yang sampai saat ini masih eksis dan menjadi pedoman belajar dari kalangan pesantren maupun khalayak umum. Sebagaimana sifat fikih kontemporer yang berusaha untuk memadu-padankan pemikiran hukum Islam dengan konteks kontemporer, al-Qardhawi dengan fatwa-fatwanya juga berusaha untuk menyelaraskan dengan kebutuhan hidup umat hari…
-
Ketegangan konflik antara Israel dan Palesina kembali pecah. Ratusan tahun lalu menjadi titik mula adanya konflik yang berkepanjangan ini. Konflik ini bermula di akhir abad ke-19 ketika gerakan Zionis memperjuangkan pendirian negara Yahudi di Palestina yang saat itu berada di bawah kekuasan kesultanan Ottoman. Sehingga konflik ini melibatkan banyak problem baik dari sektor wilayah, keagamaan, dan politik. Berbagai upaya mendamaikan kedua belah pihak dirasa belum terealisaikan, karena begitu kompleks permasalahan yang terjadi. Konflik Israel-Palestina menjadi salah satu konflik terlama di dunia dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Dampak yang terjadi pun menimbulkan adanya krisis dan korban yang sangat banyak…
-
Membaca fikih lingkungan berarti merujuk pada dimensi fikih kontemporer. Sebagaimana definisi utamanya bahwa fikih kontemporer adalah hukum yang mengacu pada problem-problem masa kini, termasuk lingkungan hidup. Fikih lingkungan menjadi salah satu langkah berfikir kritis-konstruktif umat Islam dalam memahami serta menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan alam. Fikih lingkungan berupaya untuk menyadarkan umat manusia akan pentingnya kesadaran bahwa manusia tumbuh berdampingan dengan lingkungan sekitar termasuk alam. Dari pemahaman demikian, maka dipastikan jika kemunculan terma fikih lingkungan sangat relevan dalam konteks pelestarian alam, serta menjadi sebuah upaya untuk penyelarasan hukum Islam dengan upaya pelestarian lingkungan. Gagasan Fiqh al-Bi’ah Berparadigma Ramah Lingkungan Istilah fiqh…
-
Secara istilah ijtihad adalah sebuah metode yang ditawarkan dalam Islam dengan cara penarikan hukum melalui al-Qur’an dan Sunnah menggunakan kaidah-kaidah ushuliyyah. Dalam garis besarnya, penguasaan maqashid syari’ah mutlak diperlukan sebagai upaya melakukan istinbath al-ahkam. Maqashid syari’ah ini menjadi jalan memudahkan para mujtahid dalam menentukan kedhabitan aturan-aturan hukum serta sisi mashlahah wa mafsadah. Terutama dalam memberikan pemahaman serta kejelasan terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer. Setiap mujtahid seyogyanya mampu mengetahui tujuan pensyari’atan hukum Islam. Selain itu, tujuan hukum juga perlu diketahui dalam rangka memastikan apakah hukum masih relevan terhadap suatu kasus tertentu karena adanya perubahan struktur sosial. Dengan demikian, pengetahuan mengenai maqashid…
-
Menyoal hukum, secara definitif, para pakar hukum mendefinisikan dalam dua makna, yaitu hukum sebagai ilmu, juga hukum sebagai produk. Adapun hukum sebagai ilmu mengarah pada bentuk penalaran yang berkaitan dengan segala konsekuensinya sebagai ilmu. Konsekuensi yang didapat berupa keputusan yang bernilai kebenaran dialogis, bersedia untuk diuji ulang, atau bahkan sebagi ilmu yang tidak anti kritik. Sedangkan hukum sebagai produk adalah serangkaian instrumen yang menjadi pedoman hidup manusia. Hukum memiliki sisi dinamis yang akan terus digubah dan diolah sepanjang masyarakat terus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu sejalan dengan berkembangnya zaman. Dalam persoalan ini, tiada henti bagi pakar hukum terus menelaah berulang-ulang relevansi…