Dewasa ini, persoalan kesaksian perempuan masih menuai perdebatan yang berkepanjangan. Kesaksian perempuan yang termuat dalam QS al-Baqarah ayat 282 cenderung melahirkan pemahaman inferioritas bagi perempuan dan justru mengkonstruk superioritas laki-laki. Pemahaman demikian lahir dari ayat berikut yang memuat terkait kesaksian perempuan dalam aspek harta dan transaksi hutang-piutang; وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى “….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa…