Yusuf al-Qaradhawi merupakan salah satu tokoh masyhur dalam bidang fikih kontemporer. Beliau adalah ulama yang terkenal dan telah memberikan sebuah kontribusi besar di bidang hukum Islam. Pemikirannya meliputi beberapa aspek keilmuan, seperti bidang sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Yusuf al-Qardhawi merupakah ulama’ yang produktif akan ilmu pengetahuan di masanya. Beliau dilahirkan di Mesir tahun 1926 dengan beberapa karyanya yang sampai saat ini masih eksis dan menjadi pedoman belajar dari kalangan pesantren maupun khalayak umum.
Sebagaimana sifat fikih kontemporer yang berusaha untuk memadu-padankan pemikiran hukum Islam dengan konteks kontemporer, al-Qardhawi dengan fatwa-fatwanya juga berusaha untuk menyelaraskan dengan kebutuhan hidup umat hari ini. Sebagaimana fatwa kontemporernya, terutama dalam cakupan perubahan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Al-Qardhawi mengilustrasikan bahwa pemikiran ilmiah yang diraih dalam dunia sains dan teknologi di abad ini sangat berkembang pesat di setiap level. Kegemilangan ini terealisasi justru ketika sebagian orang mengiranya bahwa hal ini adalah bagian kemustahilan.
Sebuah Karya Pribadi Yusuf al-Qardhawi “The Impact of Iman In The Life of an Individual”
Riwayat mengungkap bahwa ditemukan beragam karya ilmiah yang dihasilkan melalui proses panjang belajar Yusuf al-Qardhawi, baik berupa buku, artikel, maupun penelitian lanjut yang tersebar luas di dunia Islam. Salah satu karya yang terkenal adalah “The Impact of Iman In The Life of an Individual”. Buku tersebut membahas sebuah kepercayaan ummat (iman) yang mempengaruhi kehidupan seorang individu Muslim serta membantunya untuk mencapai kesuksesan dan kebahagiaan dalam hidup di dunia maupun ukhrowi. Pemikirannya melibatkan pemahaman serta penggunaan ajaran Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari, juga tak lupa dengan problem yang dihadapi masyarakat Muslim.
Adapun beberapa konsep yang diusung dan harus diperhatikan dalam pemikirannya yaitu: Konsep Ilmu, Iman, dan Amal. Ketiganya memiliki kaitannya dalam membangun keserasian hidup. Ilmu sendiri menurutnya ditekankan pada aspek pemahaman dan penerapan ajaran Islam. Iman menjadi tolak ukur kesalehan Muslim dalam memeluk agama yang harus meliputi tashdiq bil qolb, qoul bii lisaan, wa al-amal. Kemudian, Amal atau perilaku adalah salah satu aspek penting dalam keseharian manusia. Secara keseluruhannya, pemikiran Qardhawi ini mempengaruhi banyak kehidupan umat Muslim, termasuk dalam konteks pemahaman dan penerapan ajaran Islam, juga dalam menghadapi tantangan saat ini.
Selain itu, buku tersebut menyoroti bagaimana iman dalam membentuk kehidupan Muslim dalam mencapai kebahagiaan dunia wal akhirat. Di sisi lain, juga memberikan ketenangan serta keamanan jiwa, kepuasan, harapan, juga cinta. Dari sini, karya beliau ini berusaha untuk menyoroti kepentingan moral, keindahan dunia, cahaya jalan dan condong kepada kebutuhan dasar manusia. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip fikih kontemporer, seperti mempermudah dan menghindarkan kesulitan, berdialog dengan masyarakat melalui pendekatan persuasif aktif dan komunikatif, serta bersifat moderat terhadap kelompok tekstualis dan kelompok kontekstualis.
Sumbangan Pemikiran al-Qardhawi bagi Masa Depan Hukum Islam
Seiring dengan berkembangnya zaman yang ditandai dengan adanya perubahan sosial, muncul beberapa fatwa Islam dari masyarakat luas dalam menghadapi problem-ploblem yang dihadapi masyarakat modern. Permintaan fatwa itu menurut al-Qardhawi, bukanlah suatu tindakan main-main dan mengecilkan Islam. Dalam faktanya, sebagian orang menginginkan petunjuk Islam untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan fatwa yang diterimanya, misalnya mereka yang bergelut dalam dunia perbankan, asuransi, bisnis saham, transportasi, kesehatan, mengenai zakat dan lain sebagainya.
Pandangan al-Qardhawi di atas memang ada relevansinya dengan kenyataan adanya kebutuhan pemikiran baru yang betul-betul berbeda dengan ketentuan pemikiran fiqh yang lama. Atau sekurang-kurangnya adanya penafsiran baru atas teks-teks Syari’at, karena atas pertimbangan adanya ‘illat hukum yang telah berubah, ‘illat telah hilang sama sekali, adanya ‘illat baru, atau adanya pertimbangan yang lebih rasional. Maka dengan dasar-dasar seperti itu, pemahaman hukum atau fatwa hukum yang baru itu bisa lebih variatif, tidak hanya satu pilihan saja, namun juga memungkinkan semuanya bisa dibenarkan dan sesuai dengan maqasid al-Syariah.
Berbagai persoalan perlu mendapat pengujian kembali atas fatwa masa lalu maupun persoalan baru yang memerlukan fatwa-fatwa baru, sebagaimana mengacu pada hasil pemikiran al-Qardhawi di atas antara lain: 1) Mengabaikan rukhsah karena tidak diperlukan lagi, 2) Peninjauan kembali ketentuan zakat fitrah, 3) Peninjauan kembali ketentuan ‘iddah bagi wanita yang dicerai, 4) Logika hukum Islan al-Qardhawi bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin. Dan masih banyak lagi pemikiran kontemporernya akan hukum Islam.
Secara umum, pandangan al-Qardhawi dalam aneka ragam karyanya terlihat sangat moderat sebagai respon dan tuntutan yang terjadi dewasa ini. Tidak salah jika pengamat hukum Islam memberi gelar beliau sebagai “ulama’ moderat” dengan fatwanya yang sesuai tuntutan ‘illat hukum yang ada dengan tanpa meninggalkan teks hukum itu sendiri. Urgensinya sebagai bentuk kebutuhan ummat saat ini untuk mencapai kehidupan sosial yang lebih baik, bahagia, dan nyaman.
Sebagai pungkasan tulisan ini, gagasann Yusuf al-Qardhawi dalam ruang dan lingkup hukum Islam selalu mengarah pada tiga aspek penting yaitu Ilmu, Iman, dan Amal. Hubungan ketiganya dalam kajian fikih kontemporer mengacu pada penekanan pentingnya pemahaman dan penerapan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari juga dengan tantangan yang dihadapi umat Islam saat ini.
Referensi:
The Impact of Iman In The Life of an Individual – Yusuf al-Qaradawi.
Syamsul Hilal, 2022. Fiqih dan Permasalahan Kontempor.
The Qaradawi Fatwas: Middle East Quarterly – https://www.meforum.org/646/the-qaradawi-fatwas
Nurhadi, 2022. Sumbangan Pemikiran Yusuf al-Qaradawi bagi Dunia Isam – https://dunia.tempo.co/read/1639052/inilah-sumbangan-pemikiran-yusuf-al-qaradawi-bagi-dunia-islam
Sumbangan Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi bagi Masa Depan Hukum Islam. UIN Sunan Gunung Djati: Bandung 2012.