Perkembangan teknologi semakin hari semakin pesat. Memberikan dampak yang cukup terlihat. Hal-hal yang dulu dianggap tidak mungkin , lama-kelamaan terlihat mungkin untuk dilakukan. Salah satu perkembanagn teknologi yakni bioteknologi berupa rekayasa genetika. Rekayasa genetika adalah proses memindahkan gen dari suatu makhluk hidup ke makhluk hidup lain dengan tujuan memperbaiki. Jenis-jenis teknologi rekayasa genetika yakni kloning , tranplantasi, hybridoma dan transgenic.
Kemajuan dalam teknologi rekayasa genetika ini memberikan pengaruh yang cukup besar untuk kehidupan manusia. Contohnya dalam bidang pertanian para petani mendapat bibit-bibit tanaman yang memiliki keunggulan lebih banyak. Seperti tahan hama, hasil panen yang lebih banyak , varietas baru , kandungan nutrisi yang lebih tinggi dan beberapa tanaman juga tahan terhadap cucaca ekstrim seperti kekeringan. Dimana ada dampak positif maka dampak negatif yang ditimbulkan pun ada yakni terganggunya keseimbangan ekosistem karena dominasi GMO (genetically modified organism) untuk spesies alami.
Kemajuan teknologi rekayasa genetika tidak hanya memberikan dampak negatif dan positif tetapi juga memberikan respon pro dan kontra . Terutama dalam pandangan Islam. seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Islam. Artinya , ketika ada suatu pembaruan , penemuan dan keputusan maka harus menyesuaikan dengan syari’at dan dasar-dasar Islam. lalu bagaimana pandangan islam tentang rekayasa genetika?
Islam adalah agama yang tidak anti terhadap perkembangan teknologi. Ini terbukti dengan adanya perkembangan teknologi yang cukup terlihat di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Lalu apakah Islam memperbolehkan rekayasa genetika dikembangkan di Indonesia? . Jawabannya adalah iya, dengan syarat harus dalam pengawasan hukum islam yang ketat. Dan apakah semua teknologi rekayasa genetika boleh dilakukan di Indonesia? Jawabannya tidak. Ada beberapa perkembangan teknologi rekayasa genetika yang tidak boleh dilakukan dan juga boleh dilakukan dengan beberapa syarat.
Teknologi rekayasa genetika yang tidak boleh dilakukan menurut pandangan Islam adalah Kloning embrio. Kloning sendiri merupakan proses duplikasi makhluk hidup tanpa proses perkawinan. Proses kloning embrio yakni dengan mengambil inti sel somatik lalu digabungkan dengan sel telur wanita yang sudah dihilangkan intinya. Dalam Islam tentu saja ini tidak diperbolehkan , karena proses ini menyebabkan hilangnya garis keturunan untuk embrio tersebut. Padahal dalam Islam garis keturunan itu penting dan mencakup banyak hal. Garis keturunan akan memengaruhi hak dan kewajiban anatar ayah dan anak, warisan , perkawinan , nasab dan siapa saja muhrimnya.
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah ; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak perubahan pada fitrah Allah.(itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,
Ayat diatas menjelaskan pernyataan bahwa manusia telah diciptakan dengan sedemikian rupa dan sesempurna mungkin sehingga agama menjadi fitrahnya, dan ciptaan Allah tidak bisa diganti. Dan sebagai makhluk manusia tidak bisa menghindar dari fitrah tersebut. Dan garis keturunan itu merupakan fitrah untuk makhluk hidup.
Kloning embrio pada manusia selain menghilangkan garis keturunan juga memberikan mudharat (kerugian) yang lebih besar daripada maslahatnya. Ini terjadi karena pada proses kloning, embrio akan di potong yang kemungkinan membunuh embrio tersebut. Dan juga embrio yang tidak sempurna akan dibuang, prosedur ini melanggar hak untuk hidup yang berarti pembunuhan.
Teknologi rekayasa genetika selanjutnya yang sempat tidak diperbolehkan yakni Tranplantasi Organ. Tranplantasi Organ adalah proses memindahkan organ dari satu orang ke orang lain dengan tujuan kesehatan dan kesembuhan. Tranplantasi organ ini sempat tidak diperbolehkna karena dianggap menghancurkan tubuh manusia padahal Allah SWT. Telah memuliakan manusia, ini merujuk pada ayat Al-quarn surah Al-isra:70
Tetapi setelah itu MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum tranplantasi organ. Dimana di dalamnya berisi tentang diperbolehkannya tranplantasi organ dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Di dalam fatwa MUI Nomor : 13 Tahun 2019 juga dijelaskan beberapa hal-hal yang dipertimbangkan juga dasa-dasar pengambilan keputusan tersebut. Salah satunya dari 2 kaidah Fiqhiyah
jadi , tranplantasi organ boleh dilakukan dengan alasan yang dibenarkan menurut dasar dan syari’at Islam dan memberikan dampak kemaslahatan.
Perkembangan teknologi dan agama adalah dua hal yang berbeda. Tetapi , dalam kehidupan manusia keduanyan merupakan aspek penting yang harus beriringan. Sama seperti perkembangan teknologi di bidang kesehatan yakni rekayasa genetika , maka harus sesuai dengan syariat agama islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia. Prasyarat diperbolehkannya tersebut sesuai dengan aturan dari MUI. Hal yang terpenting dan menjadi beberapa poin utama adalah “Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syariah), Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian atau keseluruhan, Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya, Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi, bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial, adanya persetujuan dari calon pendonor, adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi, adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zhon) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel, dan proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.”
Baca Juga : Inferioritas Perempuan Dalam Al-Qur’an; Mengurai Pembacaan Egaliter Terhadap QS Al-Baqarah Ayat 282
Rekayasa genetika seperti kloning embrio dan tranplantasi organ memang memberikan dampak positif untuk manusia. Tapi , ada beberapa hal dalam proses nya yang harus diperhatikan. Contohnya pada kloning embrio ini tidak diperbolehkan karena dengan proses ini mengambil inti dari sel telur wanita yang merupakan garis keturunan. Sedangkan, pada agama islam garis keturunan itu penting . lalu pada tranplantasi organ ini diperbolehkan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan di fatwa MUI nomor : 13 tahun 2019. Jadi , kita sebagai umat muslim harus lebih berhati-hati. Perkembanagan teknologi memang memberikan dampak positif .Tapi , kita juga harus bisa menyesuaikannya dengan syari’at-syaria’t Islam.
*Azizatul Munawaroh – Mahasiswi Teknik Informatika Fakultas Saintek UIN Malang.
Rujukan
Shidiq, Sapiudin.2016.Fikih 2005Kontemporer.Jakarta: Paramedian Group.
Daulay, Saleh Partaonan dan Maratua Siregar.2005.Kloning Dalam Persepektif Islam.
Mencari Formulasi Ideal Relasi Sains dan Agama. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
“MUI Keluarkan Fatwa Soal Tranplantasi Organ Tubuh”, diakses pada https://mui.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Fatwa-MUI-No.-13-Tahun-2019-tentang-Transplantasi-dari-tanggal 8 Mei 2023, pukul 21.40 Wib.
Usman , Mohammad.” Transplantasi Organ Tubuh Dalam Pandangan Islam” , dalam Jurnal Studi Islam Vol.15, No.01, April 2020.