Membaca Ulang Maqashid Menyoal Kasus Miras dan Ad-Dhuha

WhatsApp Image 2026-08-13 at 8.02.58 PM

Baru-baru ini persoalan viralnya kasus miras dan surat Ad-Duha mencuat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menyelenggarakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.[1]

Membaca persoalan ini kita harus adil mengambil sikap. Langkah MUI sudah benar. Ia menjadi penyelamat atas banyaknya kerusakan cara pandang masyarakat. Saya berargumen persoalan ini bukan urusan bagaimana tuduhan golongan puritan agama atau paham-paham sekuleristik saling berardu argumen, lebih jauh bagi saya ini persoalan kemaslahatan.

Mengambil qiyas instan akan perbandingan menyamakan sikap penjual miras dengan kasus-kasus para penista agama di media sosial yang belum ditindak agaknya terlalu serampangan. Apalagi jika sebatas hanya menyandingkan dengan kasus korupsi, penyelewengan dana umat, atau bahkan kasus-kasus asusila, yang semuanya dihitung bobot masalahnya lebih besar menjadikan tindakan penjual miras tidak dijatuhi hukum. Bukan berarti membenarkan satu hal yang dinilai salah, bahkan haram, karena ukuran timbangannya lebih kecil menjadi sebuah pembatalan. Tentu itu keliru.

Dalam Islam, ketika kita bermain logika liar sekalipun, semua pasti kembali pada bagaimana fungsi agama itu turun. Jawabannya adalah untuk penjagaan. Dalam Islam, konsep penjagaan yang tertuang dalam Maqashid al-Syariah itu teramat sangat jelas untuk dipahami.

Dinamika hukum yang terus berkembang dalam suatu masyarakat menuntut manusia untuk senantiasa mengembangkan serta memahami maksud dari segala bentuk perintah atau syari’at Islam. Terkadang permasalahan kontemporer yang berkembang dalam masyarakat belum sepenuhnya tercover dalam ketentuan nash-nash yang ada. Atau kendatipun telah ada, manusia serba terbatas dalam memahami setiap maksud atau tujuan syari’at itu sendiri. Dengan demikian, problematika semacam ini menuntut para fuqaha’ dan ulama’ untuk melakukan interpretasi atasnya. Baik dengan tujuan untuk mengetahui maksud, atau penggalian hukum yang baru atas suatu permasalahan.

Kembali ke Maqashid Dasar

DalamQawa’id al-ahkam fi mashalih al anam, dikatakan begini “Barangsiapa yang serta-merta memperhatikan esensi penting dari syari’at, yakni sebagai sebuah upaya untuk mendatangkan maslahat serta menolak mafsadat, maka seseorang tersebut akan memperoleh sebuah keyakinan dan pengetahuan yang mendalam bahwa konsep maslahat tidak boleh diabaikan serta mafsadat tidak boleh didekati, kendatipun tidak ada ijma’, nash, ataupun qiyas yang secara khusus membahasnya. Karena puncak dan inti dari pemahaman akan konsep syari’at meniscayakan hal tersebut.

Teks itu dari kitab karangan Izzudin Abdi as-Salam, ulama besar, mufti, ahli fiqih mazhab Syafi’i, ulama ushul fiqih, dan pejuang reformasi keagamaan terkemuka pada abad ke-13 (era Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk). Beliau sangat termasyhur dengan julukan Sultanul ‘Ulama (Raja Para Ulama), sebuah gelar yang disematkan oleh muridnya, Al-Hafiz Ibn Daqiq al-‘Id, karena keberanian, integritas, serta kedalaman ilmunya.

Secara sederhana penerapan hukum bagi Syaikh Izzudin adalah pengetahuan hakiki akan Maslahat dan Mafsadat . Pada dasarnya, setiap bentuk amar dan nahi dalam syari’at menurut syekh ‘Izzudin adalah guna merealisasikan konsep dasar dibuatnya sebuah peraturan. Yang dapat dirujuk melalui kaidah dasar sebagai berikut; “Menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.”

Konsep maslahah syekh Izzudin itu kemudian masyhur dikenal “dar’ al-mafasid wa jalbu al-manafi’”. Atau dengan istilah lain “mencegah sebuah kemudharatan serta mengambil sebuah kemanfaatan atas sesuatu”. Penekanan terhadap makna atau pelajaran penting tentang konsep kemaslahatan, secara hakiki maslahah berarti menolak segala bentuk kemudharatan serta mengambil segala hal yang mendatangkan kebaikan daripadanya. Beban hukum yang Tuhan berikan atas seorang mukallaf adalah untuk mendatangkan kebaikan dan menolak kemudharatan secara keseluruhannya. Dengan demikian, konsep yang beliau cetuskan adalah sebagai salah satu dari sekian langkah pembaharuan dan pengembangan atas maqashid itu sendiri.

Dalam Qawa’id al-Ahkam fi mashalih al-Anam beliau menulis:

أما مصالح الدارين وأسبابها ومفاسدها فلا تعرف إلا بالشرع، فإن خفي منها شيء طلب من أدلة الشرع وهي الكتاب والسنة والإجماع والقياس المعتبر والاستدلال الصحيح[2]

“Adapun kemaslahatan bagi kehidupan dunia dan akhirat, beserta sebab-sebab yang mewujudkannya dan hal-hal yang merusaknya, tidak dapat diketahui kecuali melalui syariat. Jika ada sesuatu yang masih tersembunyi darinya, maka ia dicari melalui dalil-dalil syariat, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, qiyas yang معتبر (diakui), serta penalaran yang benar.”

Dalil ini sudah sangat kuat. Syekh Izzuddin sedang mengatakan bahwa kita tidak boleh menentukan sesuatu sebagai maslahat hanya karena menurut akal kita hal itu tampak bermanfaat. Misalnya, seperti ulasan kasus di atas, menghafal Al-Qur’an itu baik. Bir bisa membuat orang bersemangat. Dan kemudian mengambil konklusi berarti memberi bir sebagai hadiah hafalan boleh.

Logika seperti ini ditolak. Sebab ada dua hal yang harus dilihat, tujuannya apakah maslahat? kemudian jalannya apakah dibenarkan? Maka sederhananya, Maslahat tidak cukup ditentukan oleh “ini terasa bermanfaat”. Maslahat harus diuji dengan syariat.

Bagian akhir saya menyelipkan pesan pada pembaca, menghafal Al-Qur’an tentu merupakan kemaslahatan, tetapi memberikan bir sebagai sarana motivasi justru dapat merusak kemaslahatan lain yang hendak dijaga syariat, terutama ḥifẓ al-dīn (menjaga agama) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal). Apalagi ketika sasarannya generasi muda, menjadikan bir sebagai “hadiah” berpotensi membentuk persepsi bahwa sesuatu yang dilarang agama dapat diterima selama dikemas sebagai sarana mencapai tujuan yang baik. Kita harus berpikir efek domino kasus ini. Jika MUI tidak bertindak, saya justru mengkhawatirkan maksiat yang lain juga bisa masuk akal dengan dalih sebagai wasilah-wasilah kebaikan. Tabik


[1] https://mui.or.id/baca/berita/mui-minta-polisi-telusuri-challenge-hafalan-surah-ad-dhuha-untuk-promosi-miras

[2]  Izzuddin Ibn Abd as-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi mashalih al-Anam, Juz II (Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyah, t.t.).

*M. Fahmi, Penyuluh Agama KUA Gondang Mojokerto. Alumni Darut Taqwa Ngalah dan Magister Studi Islam Pascasarjana UIN Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *